kepercayan lokal di indoensia tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena pemerintah hanya mengakui keberadaan enam agama yaitu Islam,Kristen,Katolik,Hindu,Buda dan Konghucu YANG BARU SAJA DIAKUI pada tahn 2000 akibatnya ada orang penganut aliran kepercayaan yang pada akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu sehingga mirip dengan anak yang dilahirkan diluar perkawinan padahal kedua orang tuanya menikah secara adat dan kepercayaan yang mereka anut akibatnya para penganut kepercayaan lokal terkadang tidak diterima dalam lapangan npekerjaan dan pendidikan,misalnya pernah seorang siswa SMA di Jawa Tengah tidak naik kelas karena tidak mengikuti pelajaran agama karena ia sendiri tidak menganut suatu agama apapapun tetapi menganut kepercayaanm,ada juga seorang PNS di Jawa Barat yang sudah lama menikah secara adat dan kepercayaanya,ia sudah memiliki anak dan hampir memasuki masa pensiun namun statusnya menurut negara tetaplah seorang bujangan karena pernikahan menuru adat dan kepercayaan tidak bsa dicatatatkan sebagaimana pernikahan antar pemelukagama yang sah di Indonesia akibatnya ia tidak mendapatkan tunjangan istri dan anak,sudah seharusnya pemerintah melindungi para penganut aliran kepercayaan sebagaimana yang diamanatkan oleh kosntitusi UUD NRI 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar