kadang-kadang kita mendengar bahwa di dalam perusahaan tertentu terjadi kesenjangan gaji untuk jabatan yang sama tanpa alasan yang jelas sehingga memunculkan prasangka bahwa perbedaan gaji tersebut didasarkan pada sentimen kesukuan,tentu saja isu semacam ini sangat mengangggu Indonesia yang terdiri dari beragam Etnis,Agama ,dan Ras, yang sagnat rentan untuk dibalkanisasi,tapi diluar dari semua itu UU ketenagakerjaan mengatur bahwa diskriminasi dalam perusahaan adalah pelanggaran hukum